You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kawasan KBT Akan Ditata Ulang
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kawasan KBT akan Ditata Ulang

Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menata ulang Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), dengan mengatur waktu pedagang kaki lima (PKL) berjualan.

Waktu berjualan PKL akan diatur

Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan, penjadwalan waktu berjualan PKL dilakukan di karena banyak pedagang dari luar wilayah yang membuka lapak di kawasan KBT. Saat ini ada sekitar 1.000 lebih PKL yang berjualan di kawasan ini.

"Dari sekitar 1.000 PKL yang ada di KBT, akan kita  atur jam operasionalnya. Kapan mereka boleh berjualan di sana. Pengaturannya waktunya kita bahas di rapat internal tingkat kota," ungkap Eka, Selasa (15/11).

Pembangunan Saluran Air Jl Pendidikan Rampung

Eka memaparkan, kawasan KBT ini dibagi dalam tiga zona, yaitu zona hijau, kuning dan merah. 

Untuk zona merah tidak bisa dilakukan kegiatan berjualan, seperti di jembatan atau di titik lainnya. Namun, tempat ini bisa digunakan untuk olahraga warga, seperti joging, sepeda dan lainnya.

Kemudian untuk zona kuning, masih bisa digunakan untuk berjualan namun waktunya terbatas. Sedangkan zona hijau merupakan kawasan steril pedagang  dan hanya bisa digunakan untuk aktivitas warga.

"Penataan akan melibatkan warga sekitar, agar hasilnya bisa lebih maksimal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5494 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri